KPK Harus Berani Periksa Boediono
Selasa, 16 April 2013 – 10:19 WIB
Bambang mengatakan, tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century di penghujung tahun 2012, pimpinan KPK sempat menegaskan bahwa jika masih dibutuhkan, KPK bisa memeriksa lagi Boediono.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR bulan Februari lalu, pimpinan KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono.
"Menurut saya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan KPK untuk memeriksa lagi Boediono. Surat Dewan Gubernur BI yang ditandatangani Boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Century," kata Bambang.
Ternyata sambung dia, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp 637 milyar. Berarti, harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu.
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menyatakan mendorong Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini