KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif

KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif
Ahli TPPU dari Universitas Tri Sakti Yenti Ganarsih. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu  juga harus menangani pelaku TPPU pasif.  

Ahli TPPU dari Universitas Tri Sakti Yenti Ganarsih mengatakan, para pihak yang diduga menikmati hasil dari tindak pidana korupsi masuk katagori pelaku pasif. 

Karenanya dia menegaskan pelaku tersebut bisa dijerat dengan sangkaan TPPU pasif. Yenti menegaskan, KPK tidak boleh hanya menangani pencucian uang aktif seperti Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, tetapi harus sampai kepada pelaku pasif. 

"KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif tapi harus sampai pelaku pasif karena tujuan menerapakan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (follow the money)," kata Yenti, Kamis (22/12).

Doktor TPPU pertama di Indonesia ini menegaskan, jika KPK berhenti di TPPU aktif berarti tidak optimal. "Upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai," tegas Yenti.

Menurut Yenti, KPK harus berani menjerat mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan korupsi dengan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. 

"KPK harus berani. Ingat polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dan lain-lain dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari itu," kata dia. 

Hal itu dikatakan Yenti merespon dugaan TPPU Wawan melui penyamaran aset lewat sanak saudaranya yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu  juga harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News