KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif
Misalnya, dugaan melalui istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Yenti setuju jika KPK mendalami TPPU Wawan menggunakan pendekatan follow the money. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut.
"Seharusnya sangat bisa," ujar Yenti,
Seperti diketahui, Andika, Airin, dan Ratu Tatu sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan TPPU Wawan. Mereka diduga mengetahui dan berkaitan dengan TPPU Wawan.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang sebelumnya menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk katagori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, pasal 5 UU TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu juga harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat