KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif
Misalnya, dugaan melalui istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Yenti setuju jika KPK mendalami TPPU Wawan menggunakan pendekatan follow the money. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut.
"Seharusnya sangat bisa," ujar Yenti,
Seperti diketahui, Andika, Airin, dan Ratu Tatu sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan TPPU Wawan. Mereka diduga mengetahui dan berkaitan dengan TPPU Wawan.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang sebelumnya menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk katagori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, pasal 5 UU TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu juga harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada