KPK Harus Berani Tebang Pilih
Sikat Korupsi Besar, Jangan Pilih Korupsi Kecil
Kamis, 27 Agustus 2009 – 14:49 WIB
JAKARTA - Sejak berdiri pada 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah cukup banyak memenjarakan koruptor. Namun KPK masih tetap dikritik karena baru menangani kasus korupsi-korupsi kecil. Ketiga, judicial corruption, yakni perilaku korup polisi, jaksa, dan hakim yang melakukan jual beli kasus hukum. Keempat, transaksi korup yang mengakibatkan perilaku pengambilalihan para anggota legislative berpihak pada kepentingan pihak-pihak yang menyogok.
Sosiolog Imam B Prasodjo menyatakan, seharusnya KPK menangani kasus korupsi berskala besar. “KPK tidak cocok menangani kasus kecil. Yang kecil-kecil diserahkan saja pada Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Imam dalam sebuah diskusi di DPD RI, Kamis (27/8).
Baca Juga:
Lebih lanjut Imam menyebutkan empat jalur utama transaksi korupsi. Pertama, jalur grand corruption dimana elit politik menggunakan kekuasaannya untuk melaksanakan kebijakan nasional demi kepentingan dirinya (kelompoknya) di atas tanggungan rakyat. Yang kedua, bureaucratic corruption, yaitu perilaku korup yang dilakukan oleh para birokrat dalam berhubungan dengan elit politik maupun publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejak berdiri pada 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah cukup banyak memenjarakan koruptor. Namun KPK masih tetap dikritik
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis