KPK Harus Buktikan Rekaman
Kasus Skenario Kriminalisasi Pimpinan KPK
Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:24 WIB
KPK Harus Buktikan Rekaman
Informasi yang berkembang, KPK enggan mengungkap karena kasus ini tak mengandung tindak pidana korupsi. Sementara pengacara Bibit-Chandra berniat mengajuakn hasil rekaman saat persidangan uji material di Mahkamah Agung, yang kini tengah berlangsung.
Baca Juga:
Dasar uji material Bibit dan Chandra menyangkut Pasal 32 UU No 30 tahun 2002 tetang KPK. Pasal itu menyebutkan pimpinan KPK dinyatakan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka, bukan saat menjadi terdakwa seperti aparat hukum lain. (pra/JPNN)
JAKARTA- KPK bersedia menyerahkan rekaman hasil sadapan berisi dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional