KPK Harus Buktikan Rekaman
Kasus Skenario Kriminalisasi Pimpinan KPK
Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:24 WIB
Informasi yang berkembang, KPK enggan mengungkap karena kasus ini tak mengandung tindak pidana korupsi. Sementara pengacara Bibit-Chandra berniat mengajuakn hasil rekaman saat persidangan uji material di Mahkamah Agung, yang kini tengah berlangsung.
Baca Juga:
Dasar uji material Bibit dan Chandra menyangkut Pasal 32 UU No 30 tahun 2002 tetang KPK. Pasal itu menyebutkan pimpinan KPK dinyatakan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka, bukan saat menjadi terdakwa seperti aparat hukum lain. (pra/JPNN)
JAKARTA- KPK bersedia menyerahkan rekaman hasil sadapan berisi dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub