KPK Harus Buktikan Rekaman

Kasus Skenario Kriminalisasi Pimpinan KPK

KPK Harus Buktikan Rekaman
KPK Harus Buktikan Rekaman
Informasi yang berkembang, KPK enggan mengungkap karena kasus ini tak mengandung tindak pidana korupsi. Sementara pengacara Bibit-Chandra berniat mengajuakn hasil rekaman saat persidangan uji material di Mahkamah Agung, yang kini tengah berlangsung.

Dasar uji material Bibit dan Chandra menyangkut Pasal 32 UU No 30 tahun 2002 tetang KPK. Pasal itu menyebutkan pimpinan KPK dinyatakan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka, bukan saat menjadi terdakwa seperti aparat hukum lain. (pra/JPNN)

JAKARTA- KPK bersedia menyerahkan rekaman hasil sadapan berisi dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News