KPK Harus Cermat dan Objektif Menangani Perkara BLBI
Menkeu diduga melakukan pelanggaran dalam Penjualan Aset Petambak Dipasena

Moin menyatakan, berdasarkan fakta dan kronologi tersebut, Menteri Keuangan berwenang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi penjualan aset dengan harga “diskon” itu.
Perlu diingat bahwa penyerahan aset itu merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban BLBI atas nama Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI berdasarkan kebijakan KKSK yang saat itu dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
“Pokok masalahnya di situ. Berkaitan dengan penjualan aset jaminan petambak oleh PPA. Wewenang tersebut ada di pihak Kementerian Keuangan,” ujar Moin.
Sebagai catatan, Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut ke KPK pada tahun 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui Konsorsiun Neptune pada tahun 2007.
Enam aset Dipasena yang dijual adalah PT Dipasena Citra Darmaja, PT Mesuji Pratama Lines, PT Bestari Indoprima, PT Biru Laut Katulistiwa, PT Triwindu Graha Manunggal, dan PT Wahyuni Mandira.(jpnn)
Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia menyatakan KPK seharusnya cermat dan objektif dalam menangani perkara dugaan korupsi BLBI.
Redaktur & Reporter : Friederich
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum