KPK Harus Ditekan

Agar Mau Ambil Alih Kasus Mandeg di Daerah

KPK Harus Ditekan
KPK Harus Ditekan
JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pers dan elemen masyarakatnya diam saja.Koordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengajak para penggiat antikorupsi di daerah untuk terus menekan KPK agar mau mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.

"Jadi sangat tergantung dari seberapa kuat tekanan masyarakat ke KPK. Semakin kuat, maka semakin cepat KPK bergerak, seperti kasus Nias itu," terang Ibrahim Fahmi Badoh kepada JPNN di Jakarta, kemarin (21/11). Kasus dugaan korupsi dana bencana di Nias sebelumnya ditangani kejaksaan Sumut, namun berlarut-larut.

Dia mengatakan, mestinya KPK tidak perlu menunggu adanya tekanan dari masyarakat. Jika penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian daerah lambat, maka KPK harus sigap. "Apalagi jika alasan lambatnya penanganan itu tidak jelas, KPK wajib mengambil alih," terangnya.

Seperti telah diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Perkara yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) ini sudah mulai masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009. Formanispe sendiri sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK guna mendesak pengutusan dugaan korupsi di Nias. Terakhir, pada 29 Oktober 2009,  aksi digelar dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar. Aksi serupa sudah digelar pada 8 Oktober 2009 di tempat yang sama.

JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News