KPK Harus Ditekan

Agar Mau Ambil Alih Kasus Mandeg di Daerah

KPK Harus Ditekan
KPK Harus Ditekan
Lebih lanjut Haryono menjelaskan, meski langkah koordinasi dan supervisi diutamakan, namun bukan berarti peluang KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kejatisu dan kapoldasu tertutup. Bila memang dinilai sudah berlarut-larut dan kasus itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, maka KPK akan mengambil alih. Jadi, apa saja kriteria sebuah kasus di daerah diambil alih KPK? "Ya itu tadi, setidaknya kasusnya menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana korupsinya, dan penanganannya di daerah berlarut-larut," jawabnya.

Mendapat perhatian publik, apakah maksudnya sebuah perkara yang kerap didemo massa? Haryono tidak menjawab lugas. "Bukan seperti itu. Yang harus dipahami masyarakat, petugas KPK itu kan terbatas. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News