KPK Harus Ditekan
Agar Mau Ambil Alih Kasus Mandeg di Daerah
Senin, 22 November 2010 – 01:32 WIB
Lebih lanjut Haryono menjelaskan, meski langkah koordinasi dan supervisi diutamakan, namun bukan berarti peluang KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kejatisu dan kapoldasu tertutup. Bila memang dinilai sudah berlarut-larut dan kasus itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, maka KPK akan mengambil alih. Jadi, apa saja kriteria sebuah kasus di daerah diambil alih KPK? "Ya itu tadi, setidaknya kasusnya menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana korupsinya, dan penanganannya di daerah berlarut-larut," jawabnya.
Mendapat perhatian publik, apakah maksudnya sebuah perkara yang kerap didemo massa? Haryono tidak menjawab lugas. "Bukan seperti itu. Yang harus dipahami masyarakat, petugas KPK itu kan terbatas. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan