KPK Harus Junjung Asas Praduga tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan komisi antirasuah tidak sembarang mengumbar nama-nama pihak yang menjalani proses hukum.
Menurut dia, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan karena mereka yang berurusan dengan KPK itu belum tentu bersalah.
"Harusnya kan ada asas praduga tidak bersalah yang harus dikedepankan. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang belum dinyatakan bersalah secara hukum," papar Masinton, Jumat (25/8).
Karena itu, Masinton berujar, privasi seseorang yang tersangkut masalah hukum namun belum diputus bersalah oleh pengadilan harus dilindungi. "Termasuk dari penyebutan namanya di publik apalagi ketika belum diputus oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap," paparnya.
Masinton mencontohkan, di Hongkong itu privasi seseorang yang tersangkut hukum dilindungi dengan baik. Bahkan, terdakwa yang dibawa ke pengadilan namanya juga disamarkan.
Menurut dia, selama ini KPK Indonesia selalu merujuk ke Hongkong. Namun, yang menjadi pertanyaan Masinton model pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK hongkong itu tidak diterapkan oleh komisi antikorupsi Indonesia. KPK bergerak dan merasa paling benar sendiri, absolut, tidak mau dikoreksi dan diawasi.
"KPK tidak mau dikritik dan tidak siap untuk dikritik," katanya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan komisi antirasuah tidak sembarang mengumbar nama-nama pihak yang menjalani proses
Redaktur & Reporter : Boy
- Begini Kalimat Masinton Tanggapi Instruksi Megawati soal Retret, Mantap!
- Dilantik Prabowo jadi Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Ungkap Pesan Khusus dari Megawati
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah