KPK Harus Kejar Nunun
Minggu, 30 Januari 2011 – 07:20 WIB
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, tetap tidak akan mempengaruhi keberhasilan mengungkap siapa pemberi cek pelawat tersebut. Sebab, KPK tetap tidak berkutik dengan alasan fasilitator pemberi suap Nunun Nurbaeti yang beralasan terkena lupa permanen. Karena itu, kata Margarito, kendati sudah sukses menahan dan membawa sejumlah tersangka ke meja hijau, KPK tetap harus mengejar Nunun. Itu agar logika hukum tidak terus-terusan dilanggar. "Agar rasionalitas hukum masyarakat tetap terjaga," katanya.
Penahanan tersebut, kata Margarito, hanya akan menjerat para legislator dan mantan legislator itu sendiri. Meskipun semua tersangka menyebut cek pelawat difasilitasi Nunun, upaya hukum tetap tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang sakit lupa ingatan. "Ketika seseorang sakit tersebut, seseorang sudah tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum," kata Margarito, kemarin.
Memang, kata Margarito, logika hukum menjadi tidak jalan dalam penanganan kasus tersebut. KPK hanya mampu menjerat penerima suap, bukan pemberi. Padahal dalam kasus suap, harus ada pemberi suap selain penerima. "Hanya di Indonesia penerima suap diperkarakan, tapi pemberi suapnya tidak ada," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama