KPK Harus Kejar Nunun
Minggu, 30 Januari 2011 – 07:20 WIB
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Baharuddin Aritonang memasuki mobil tahanan KPK. Baharuddin adalah satu dari 26 tersangka suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang pada Jumat (28/1) ditahan KPK.Foto : Antoni/JPNN
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, tetap tidak akan mempengaruhi keberhasilan mengungkap siapa pemberi cek pelawat tersebut. Sebab, KPK tetap tidak berkutik dengan alasan fasilitator pemberi suap Nunun Nurbaeti yang beralasan terkena lupa permanen. Karena itu, kata Margarito, kendati sudah sukses menahan dan membawa sejumlah tersangka ke meja hijau, KPK tetap harus mengejar Nunun. Itu agar logika hukum tidak terus-terusan dilanggar. "Agar rasionalitas hukum masyarakat tetap terjaga," katanya.
Penahanan tersebut, kata Margarito, hanya akan menjerat para legislator dan mantan legislator itu sendiri. Meskipun semua tersangka menyebut cek pelawat difasilitasi Nunun, upaya hukum tetap tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang sakit lupa ingatan. "Ketika seseorang sakit tersebut, seseorang sudah tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum," kata Margarito, kemarin.
Memang, kata Margarito, logika hukum menjadi tidak jalan dalam penanganan kasus tersebut. KPK hanya mampu menjerat penerima suap, bukan pemberi. Padahal dalam kasus suap, harus ada pemberi suap selain penerima. "Hanya di Indonesia penerima suap diperkarakan, tapi pemberi suapnya tidak ada," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang