KPK Harus Kejar Nunun
Minggu, 30 Januari 2011 – 07:20 WIB
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, tetap tidak akan mempengaruhi keberhasilan mengungkap siapa pemberi cek pelawat tersebut. Sebab, KPK tetap tidak berkutik dengan alasan fasilitator pemberi suap Nunun Nurbaeti yang beralasan terkena lupa permanen. Karena itu, kata Margarito, kendati sudah sukses menahan dan membawa sejumlah tersangka ke meja hijau, KPK tetap harus mengejar Nunun. Itu agar logika hukum tidak terus-terusan dilanggar. "Agar rasionalitas hukum masyarakat tetap terjaga," katanya.
Penahanan tersebut, kata Margarito, hanya akan menjerat para legislator dan mantan legislator itu sendiri. Meskipun semua tersangka menyebut cek pelawat difasilitasi Nunun, upaya hukum tetap tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang sakit lupa ingatan. "Ketika seseorang sakit tersebut, seseorang sudah tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum," kata Margarito, kemarin.
Memang, kata Margarito, logika hukum menjadi tidak jalan dalam penanganan kasus tersebut. KPK hanya mampu menjerat penerima suap, bukan pemberi. Padahal dalam kasus suap, harus ada pemberi suap selain penerima. "Hanya di Indonesia penerima suap diperkarakan, tapi pemberi suapnya tidak ada," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online