KPK Harus Kejar Nunun
Minggu, 30 Januari 2011 – 07:20 WIB
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, tetap tidak akan mempengaruhi keberhasilan mengungkap siapa pemberi cek pelawat tersebut. Sebab, KPK tetap tidak berkutik dengan alasan fasilitator pemberi suap Nunun Nurbaeti yang beralasan terkena lupa permanen. Karena itu, kata Margarito, kendati sudah sukses menahan dan membawa sejumlah tersangka ke meja hijau, KPK tetap harus mengejar Nunun. Itu agar logika hukum tidak terus-terusan dilanggar. "Agar rasionalitas hukum masyarakat tetap terjaga," katanya.
Penahanan tersebut, kata Margarito, hanya akan menjerat para legislator dan mantan legislator itu sendiri. Meskipun semua tersangka menyebut cek pelawat difasilitasi Nunun, upaya hukum tetap tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang sakit lupa ingatan. "Ketika seseorang sakit tersebut, seseorang sudah tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum," kata Margarito, kemarin.
Memang, kata Margarito, logika hukum menjadi tidak jalan dalam penanganan kasus tersebut. KPK hanya mampu menjerat penerima suap, bukan pemberi. Padahal dalam kasus suap, harus ada pemberi suap selain penerima. "Hanya di Indonesia penerima suap diperkarakan, tapi pemberi suapnya tidak ada," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, penahanan 19 tersangka cek pelawat (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada