KPK Harus Klarifikasi Anis Matta
Jumat, 20 April 2012 – 04:48 WIB
Sedangkan Wa Ode sendiri sangat menyesalkan penyidik KPK yan tidak juga menindaklanjuti pernyataanya itu. ”Saya harap KPK juga masuk pada korupsi sistem, karena korupsi person itu terkadang hanya konspirasi jaringan mafia senayan yang terganggu dengan orang per orang,” ujar Wa Ode melalui release email yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Kamis (19/4).
Menurut Wa Ode, langkah KPK yang tidak juga membongkar sistem permainan anggaran di DPR tidak akan bisa masuk pada totalitas perbaikan anggaran di parlemen. ”Kalau KPK memelusuri sistem anggaran di DPR maka KPK bisa masuk pada totalitas perbaikan anggaran di parlemen, agar bisa dihentikan dan tidak menjadi budaya sistemik, yang melahirkan korban terus menerus. Bila KPK masuk pada sistem, tentu menjadi warning bagi eksekutif dan legislatif, untuk taat prosedur. Jadi menurut hemat saya hanya dengan itu cara meminimalisir korupsi dinegeri ini,” tambahnya.
Dilanjutkan Wa Ode, yang menyalah gunakan jabatan dalam kasus DPPID tahun 2011 sesuai fakta-fakta surat menyurat adalah pimpinan Panja Tamsil Linrung, Olly dan Wakil Ketua DPR yang membidangi anggaran Anis Matta. Bukti-bukti surat menyurat yang dimaksudkannya juga sudah diserahkan ke KPK.
”Penyalahgunaan wewenangnya jelas, dan kasar. Jadi bagaimana bisa anggota yang hanya hadir rapat seperti saya, berkuasa mengalokasikan dana itu. Tahu daerah mana yang dapat dan berapa jumlahnya saja saya tidak tahu, karena data-data itu jadi rahasia pimpinan,” tegasnya.
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno meminta KPK harus mengklarifikasi dan membuktikan kebenaran pernyataan tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah