KPK Harus Lebih Tegas Di Century
Minggu, 14 April 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA – Beredarnya surat kuasa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono terus memunculkan polemik. Banyak yang menilai bahwa surat itu memang benar adanya. Termasuk Rizal Ramli, mantan Menkoperekonomian era Presiden Gus Dur. Intinya, merestui adanya akta gadai dan perjanjian pemberian FPJP PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya. Surat tersebut dipastikan asli dari dokumen BI oleh parlemen. Sebab, DPR sudah pernah meminta kepada BI saat pansus Bank Century masih ada.
Dia mengaku sudah melihat dokumen yang beredar dan menyebut sebagai bukti kuat untuk menjelaskan peran Boediono. Rizal meminta agar tegas meski saat ini Boediono menjabat sebagai wakil presiden. ’’Sudah waktunya KPK memperjelas kasus Century yang sudah terlalu lama dan bertele-tele,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah beredar surat berkop BI nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tertanggal 14 November 2008. Dalam surat yang diterima tiga penerima kuasa Eddy Sulaiman Yusuf (direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), serta Dody Budi Waluyo (kepala Biro Operasi Moneter) itu bertanda tangan Boediono.
Baca Juga:
JAKARTA – Beredarnya surat kuasa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh gubernur Bank Indonesia (BI) saat
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN