KPK Harus Naikkan Kasus Sumber Waras ke Penyidikan
jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis heran hasil audit investigatif kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan (KPK) atas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, tidak dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, hasil audit investigatif itu merupakan permintaan KPK kepada BPK melalui surat resmi Agustus 2014.
"Kenapa KPK minta, KPK tidak pakai? Apa mau delegitimasi lembaga negara?" kata Margarito dalam diskusi "Pro Kontra Sumber Waras" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Dia pun heran, kalau audit BPK yang diminta sendiri tidak digunakan, lembaga mana lagi yang mau dipercaya KPK.
Margarito mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan KPK mengesampingkan audit BPK yang diminta sendiri.
"Ada berapa macam BPK di negeri ini? Yang minta audit mereka, sekarang mereka tidak menggunakan?" kata dia.
Karenanya, dia menegaskan, tidak ada jalan lain selain KPK harus menaikkan kasus Sumber Waras ke tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?