KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik

KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik
KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mematuhi apapun keputusan Komite Etik yang telah memeroses dugaan pelanggaran kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Apapun keputusan Komite Etik nantinya, entah menjatuhan putusan pelanggaran etik atau pun meneruskan ke penegak hukum apabila ada indikasi pidananya semua pihak harus menerima.

"Kita tegaskan keputusan Komite Etik harus dipatuhi. Semua harus diikuti," kata Thamrin Amal Tamagola, saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.

Koalisi ini mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan memberikan contoh pada institusi lain. "Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka berlaku prinsip equality before of the law, sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Thamrin.

Dia juga meminta Pimpinan KPK dan seluruh pihak menghormati asil putusan KE. Dia mengingatkan, KPK harus bekerja keras menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti Century, Hambalang, Simulator SIM dan Impor Sapi.

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mematuhi apapun keputusan Komite Etik yang telah memeroses dugaan pelanggaran kasus bocornya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News