KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad
Minggu, 16 Oktober 2011 – 22:18 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel. Namun, sebelum KY dan MA memeriksa majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar Muhammad dari semua dakwaan, KPK seharusnya lebih dulu memeriksa penyidik dan Jaksa KPK yang menangani kasus bekas Wali Kota Bekas non aktif tersebut. Menurut dia, Pengadilan Tipikor merupakan satu bagian dari mata rantai proses penanganan sebuah kasus korupsi. Sebelum sebuah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sebuah kasus ditangani KPK sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga merumuskan dakwaan atau penuntutan.
"Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurangcermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata politisi Partai Golkar, itu Minggu (16/10), di Jakarta.
Dijelaskan Bambang, seperti persidangan kasus lainnya, pengadilan Tipikor pun tidak bisa berdiri sendiri dalam menyidangkan sebuah perkara.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel.
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru