KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad
Minggu, 16 Oktober 2011 – 22:18 WIB

KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel. Namun, sebelum KY dan MA memeriksa majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar Muhammad dari semua dakwaan, KPK seharusnya lebih dulu memeriksa penyidik dan Jaksa KPK yang menangani kasus bekas Wali Kota Bekas non aktif tersebut. Menurut dia, Pengadilan Tipikor merupakan satu bagian dari mata rantai proses penanganan sebuah kasus korupsi. Sebelum sebuah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sebuah kasus ditangani KPK sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga merumuskan dakwaan atau penuntutan.
"Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurangcermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata politisi Partai Golkar, itu Minggu (16/10), di Jakarta.
Dijelaskan Bambang, seperti persidangan kasus lainnya, pengadilan Tipikor pun tidak bisa berdiri sendiri dalam menyidangkan sebuah perkara.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel.
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan