KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad
Minggu, 16 Oktober 2011 – 22:18 WIB
Maka, tegas Bambang, kalau dakwaan lemah dan saksi serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk memberatkan terdakwa, sangat besar kemungkinan bagi Majelis Hakim Tipikor untuk memberikan vonis bebas bagi terdakwa koruptor.
Baca Juga:
"Majelis Hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," katanya.
"Dengan demikian, kita juga harus mendesak KPK melakukan instropeksi. Caranya, kita desak pimpinan KPK mempelajari lagi dakwaan. Kalau perlu, memeriksa penyidik dan jaksa Tipikor yang menangani kasus Mochtar Muhammad," lanjut pria yang karib disapa Bamsoet, itu.
Lebih jauh dia menegaskan, beberapa kalangan langsung membidik Hakim Ramlan Comel. Dikembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal Comel, hanya karena dia pernah menjadi terdakwa perkara korupsi di Pekan Baru, Riau. "Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan Majelis Hakim Tipikor dengan suara bulat," tuntasnya.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel.
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah