KPK Harus Responsif soal Menyikapi Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan

KPK Harus Responsif soal Menyikapi Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji meminta KPK responsif terhadap dugaan suap dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pasalnya, informasi tersebut sudah jadi fakta persidangan.

"KPK biasanya sangat respons terhadap fakta-fakta dan hasil kesaksian di persidangan," kata Indriyanto, kepada wartawan, Jumat (29/5).

Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, Kamis (28/5), jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.

Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji meminta KPK responsif terhadap dugaan suap dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News