KPK Harus Segera Tahan Setnov daripada Kalah di Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Anti-Korupsi (GAK) merasa was-was bahwa Setya Novanto akan menang dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, ketua umum Golkar yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP itu dianggap sebagai orang kuat yang memiliki pengaruh besar.
Menurut anggota GAK Bachtiar Firdaus, bisa saja ketua DPR yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu menang di praperadilan. “Menurut diskusi kami, ada kemungkinan SN (Setya Novanto, red) menang dalam sidang praperadilan dengan track record SN dan pengadilan selama ini," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (22/9).
Karena itu Bachtiar mendorong KPK bertindak cekatan dengan menahan Setnov. Dengan demikian mantan bendahara umum Golkar itu bisa segera menjalani proses penyidikan dan secepatnya diadili.
“Seharusnya KPK segera menangkap SN agar segera diadili di pengadilan. Sekarang SN alasannya sakit, tapi kabarnya dia masih bisa rapat DPP Golkar untuk memutuskan calon gubernur Jawa Barat," tutur Bachtiar.
Di sisi lain, GAK bersama elemen Masyarakat Sipil Anti-Korupsi akan terus memantau jalannya persidangan praperadilan. "Termasuk koordinasi dengan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. Namun, Setnov mencoba membatalkan statusnya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan di PN Jaksel.(dna/JPC)
Setya Novanto yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP dikenal sebagai orang kuat yang memiliki pengaruh besar. Karena itu KPK harus segera menahan Novanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat
- Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan
- Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini