KPK Harus Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah mengurung tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Minggu (19/11) malam. Namun, ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar itu sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKi) Boyamin Saiman meminta Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu harus menyiapkan diri untuk meladeni perlawanan Novanto. Jangan sampai kekalahan di praperadilan sebelumnya terulang.
Menurut Boyamin, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan KPK meladeni perlawanan Novanto. Salah satunya, KPK harus mempercepat pemberkasan Novanto sehingga ketika berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, maka praperadilan dinyatakan batal demi hukum.
“Ini strategi yang jitu,” tegas Boyamin saat berbincang dengan JPNN.com, Senin (20/11).
Menurut Boyamin, waktu untuk melengkapi berkas masih cukup. Sebab, sidang praperadilan Novanto diprediksi akan digelar perdana 30 November 2017. Kalau KPK misalnya tidak hadir pada 30 November 2017, maka sidang kemungkinan ditunda hingga sepekan. Jika tidak hadir lagi di sidang kedua, maka sidang bisa kembali ditunda sepekan kemudian.
“Jadi, praperadilannya 14 Desember 2017,” ungkap pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu.
Karena itu, Boyamin kembali mengingatkan bahwa masih cukup waktu untuk melimpahkan berkas Novanto ke penuntutan maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia yakin, pemberkasan KPK juga sudah mendekati rampung.
“Saksi sudah selesai diperiksa, hanya kurang BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka Setnov," jelas Boyamin.
KPK harus menyiapkan diri untuk meladeni perlawanan Novanto. Jangan sampai kekalahan di praperadilan sebelumnya terulang.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming