KPK Harus Telisik Pelanggan RA
Pelaku ya muncikari pelaku, pengguna juga pelaku. Makanya saya tidak gunakan kata pelaku karena jadi rancu. Saya menyebut pelacurnya.
Terkait penindakan kalau menunggu regulasi, revisi KUHP, itu prosesnya panjang. Tanpa harus menunggu itu kan masyarakat punya mekanisme, sanksi sosial. Kalau memang kita muak, kita jijik kita benci terhadap hal macam ini ya sudah kita kasih sanksi sosial.
Ariel Peterpan jangan beli CD-nya, Amel (AA) jangan kita kasih panggung masuk TV lagi, yang lonte itu jangan kasih sinetron lagi. Kalau mereka tampil di TV matikan TV, ganti channel sehingga ratingnya turun. Kalau rating turun kontrak tidak diperpanjang, iklan kabur, bangkrut.
Apa efektif hukum sosial itu?
Mestinya itu menurut saya jauh lebih efektif dan jauh lebih mudah untuk dilakukan daripada menunggu eprubahan hukum positif kita.
Soal harganya, secara kajian psikologi masuk akal gak untuk 3 jam Rp 80 sampai 200 juta?
Masuk akal. Cuma jadi pertanyaan, satu, uang itu darimana berasal. Kalau kita berasumsi uang Rp 80-200 juta itu besar dihabiskan dalam waktu 3 jam, berarti penggunanya, kosumennya itu luar biasa kaya dan luar biasa powerfull.
Dia tidak hanya kaya tapi juga yakin akan mendapatkan uang lagi untuk waktu berikutnya. Ini kan jadi sebuah pertanyaan, itu pelanggan macam apa, atau mungkin pejabat seperti apa yang punya begitu banyak uang dan bersenambungan.