KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Tarmizi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.
Mereka diduga terlibat praktik suap pengamanan perkara perdata yang tengah berproses di PN Jaksel.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra meminta KPK menelusuri semua perkara yang ditangani Tarmizi.
"Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut,” ujar Azmi di Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, fungsi panitera menjadi satu kesatuan dengan organ suatu majelis hakim.
Panitera bertugas membantu hakim dengan mencatat jalannya persidangan.
Karena itu, dia menegaskan, fungsi panitera ini sangat penting karena bisa menjadi pintu masuk untuk kepentingan majelis dalam arti positif maupun negatif.
"Jika arti negatif seperti kasus OTT oleh KPK ini," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
- Mbak Ita Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta
- Versi Adian, Hasto Diperlakukan Bak Teroris Saat Diperiksa Penyidik KPK