KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Tarmizi

Menurut dia, panitera seharusnya seorang yang objektif. Panitera tidak boleh memihak, apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang sogokan.
Dia memandang, kasus tertangkapnya Tarmizi itu terjadi karena dua hal.
"Dua saja kemungkinannya, yakni dia (panitera) menjadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik,” ungkap Azmi.
Berdasarkan penelusuran, perkara lainnya yang saat ini ditangani Tarmizi adalah yang terkait mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa dalam dugaan kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi.
Samsudin Warsa dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp 4,5 triliun.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Namun, jaksa hanya menuntut dengan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya OTT KPK terhadap panitera yang juga menangani perkara kasus penipuan yang dialami kliennya itu karena dipengaruhi adanya permainan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine
- Wasekjen Pasbata: Praperadilan Ditolak Bukti Tak Ada Politisasi di Kasus Hasto
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi