KPK Harus Telusuri Sumber Uang Nazaruddin
Sabtu, 28 Mei 2011 – 23:14 WIB
JAKARTA - Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar tidak mengandung unsur pidana, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut laporan tersebut. Setidaknya, ada dua hal yang dapat dilakukan KPK untuk mengusut kasus tersebut yakni menelusuri aliran dana Nazarrudin. Asal-muasal uang tersebut juga harus ditelusuri agar motif Nazaruddin memberikan uang tersebut bisa diketahui. "Apakah berkaitan dengan sesuatu jabatan atau tidak, unsur ini yang harus didalami KPK," ujar Emerson.
“Kasus ini harus didalami oleh KPK, untuk mengetahui maksud pemberian uang tersebut,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kepada JPNN, Sabtu (28/5).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam kasus ini ada dua ranah yang dapat ditindaklanjuti, yakni ranah hukum dan politik. Untuk ranah politik sendiri kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. “Dan di ranah hukum menjadi tugas KPK untuk mengungkapnya,” ujar Emerson.
Baca Juga:
JAKARTA - Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kepada
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren