KPK Harus Tetapkan Aulia Tersangka

jpnn.com - JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Jika ini tak segera dilakukan, KPK akan terus dituding tebang pilih pemberantasan korupsi, dan telah diintervensi kekuatan politik sebab Aulia adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dari pengamatan kami, ada 18 alat bukti surat dan keterangan 7 saksi di Pengadilan Tipikor yang bisa jadi bahan bahwa Aulia terlibat mulai dari mendesain dan mengatur penyuapan dana BI ke DPR, Kejagung dan aparat hukum lain," sebut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Feby Diansyah, saat mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (25/8). Untuk memperkuat desakannya itu, bersama peneliti ICW lain Adnan Topan Husodo dan Emerson Juntho, Feby menyerahkan seluruh alat bukti surat dan keterangan saksi tersebut.
"Jangan buat publik curiga KPK telah buat deal politik. Ini bisa jadi cara tunjukkan ke publik kalau KPK independen tanpa tekanan politik," sambung Adnan. Fakta lain, dalam berkas gubernur BI burhanuddin Abdullah, nama Aulia disebut 114 kali. (pra)
JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Anung Dapat Rekor MURI Sterilisasi Kucing Terbanyak
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat