KPK Harus Tetapkan Aulia Tersangka

jpnn.com - JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Jika ini tak segera dilakukan, KPK akan terus dituding tebang pilih pemberantasan korupsi, dan telah diintervensi kekuatan politik sebab Aulia adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dari pengamatan kami, ada 18 alat bukti surat dan keterangan 7 saksi di Pengadilan Tipikor yang bisa jadi bahan bahwa Aulia terlibat mulai dari mendesain dan mengatur penyuapan dana BI ke DPR, Kejagung dan aparat hukum lain," sebut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Feby Diansyah, saat mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (25/8). Untuk memperkuat desakannya itu, bersama peneliti ICW lain Adnan Topan Husodo dan Emerson Juntho, Feby menyerahkan seluruh alat bukti surat dan keterangan saksi tersebut.
"Jangan buat publik curiga KPK telah buat deal politik. Ini bisa jadi cara tunjukkan ke publik kalau KPK independen tanpa tekanan politik," sambung Adnan. Fakta lain, dalam berkas gubernur BI burhanuddin Abdullah, nama Aulia disebut 114 kali. (pra)
JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025