KPK Harus Tetapkan Aulia Tersangka
jpnn.com - JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Jika ini tak segera dilakukan, KPK akan terus dituding tebang pilih pemberantasan korupsi, dan telah diintervensi kekuatan politik sebab Aulia adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dari pengamatan kami, ada 18 alat bukti surat dan keterangan 7 saksi di Pengadilan Tipikor yang bisa jadi bahan bahwa Aulia terlibat mulai dari mendesain dan mengatur penyuapan dana BI ke DPR, Kejagung dan aparat hukum lain," sebut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Feby Diansyah, saat mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (25/8). Untuk memperkuat desakannya itu, bersama peneliti ICW lain Adnan Topan Husodo dan Emerson Juntho, Feby menyerahkan seluruh alat bukti surat dan keterangan saksi tersebut.
"Jangan buat publik curiga KPK telah buat deal politik. Ini bisa jadi cara tunjukkan ke publik kalau KPK independen tanpa tekanan politik," sambung Adnan. Fakta lain, dalam berkas gubernur BI burhanuddin Abdullah, nama Aulia disebut 114 kali. (pra)
JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut