KPK Harus Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_ harus menuntaskan kasus lama.
Misalnya, Century, Hambalang, pengadaan radio di Kementerian Kehutanan dan Pelindo II.
"KPK tahun baru ini agar segera menuntaskan," kata Junimart saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (18/1).
Menurut dia, untuk kasus yang sudah ada tersangka, KPK harus segera melimpahkan ke pengadilan.
Misalnya, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan tersangka Hambalang pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng.
"Biasanya kalau sudah tersangka, sudah kuat, ya dilimpahkan ke pengadilan. Ini ada Choel dan RJ Lino," katanya.
Sementara itu, nggota Komisi III DPR Akbar Faisal mempertanyakan penuntasan dugaan korupsi Bank Century.
"Harus ada penjelasan kepada publik ke mana kasus ini, sampai di mana dan mengapa (belum tuntas)," katanya.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_ harus menuntaskan kasus lama.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana