KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya

KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, BIREUEN - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak KPK mengumumkan ke publik rincian 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan.

"Pertanyaannya adalah kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?," ucap Nasir di sela-sela acara Kenduri Kebangkasaan di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

Politikus PKS itu mengatakan, untuk menghindari pertanyaan masyarakat maka KPK diharapkan bisa menjelaskan secara transparan karena salah satu azas pembentukan KPK adalah transparansi.

"Karena itu sampaikan saja secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, kami menghentikan 36 ini karena begini sehingga kemudian tidak ada kecurigaan karena selama ini kan ada kesan bahwa KPK sedang dilemahkan," ucap Nasir.

Transparansi tersebut diperlukan untuk menghindari kecurigaan bahwa terdapat kasus-kasus besar yang menyangkut figur penting dihentikan penyelidikannya.

"Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri sehingga kemudian dihentikan oleh KPK, intinya keterbukaan saja kepada publik," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan.

Adapun kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak KPK mengumumkan rincian 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News