KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya
Sabtu, 22 Februari 2020 – 19:45 WIB
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 tidak mengalami perubahan. (antara/jpnn)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak KPK mengumumkan rincian 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak