KPK Hati-hati Sikapi Miranda
Dugaan Pemberian Travel Cek ke DPR
Senin, 15 Juni 2009 – 07:59 WIB
Dalam satu kesempatan, Bibit juga pernah mengungkapkan soal status Agus. "Bisa juga menjadi tersangka," katanya di gedung KPK, pekan lalu.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Muchtar Arifin mempunyai pendapat terkait status Agus Condro, seharusnya KPK menerapkan model perlindungan saksi. Komisi bisa menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu membuka kemungkinan memberi keuntungan pada mereka yang jadi whistle blower. Tapi tidak untuk menghilangkan pidananya," kata Zainal. Dia menyebut, Agus Condro tetap dikenai status tersangka menyusul empat orang yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK.
Jika status Agus Condro tidak sebagai tersangka, lanjut dia, hal itu justru bakal melahirkan diskriminasi. Pasalnya, Agus ikut menerima cek senilai RP 500 juta. Meski demikian, dengan statusnya sebagai pelapor, Agus bisa mendapat keringanan. "Itu menjadi pertimbangan yang meringankan, tapi itu biar pengadilan yang menentukan," jelas Zainal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mau gegabah menyidik dugaan korupsi dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani