KPK Hentikan Kasus Amplop Ferdy Sambo kepada LPSK, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghentikan penelusuran laporan dugaan suap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.
"Dengan data yang minim itu, kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap), sehingga sudah selesai," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Ali menyatakan KPK sudah melakukan klarifikasi ke LPSK pada Agustus 2022 lalu.
"Dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan," jelasnya.
Ali juga menyatakan LPSK tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.
"Isinya tidak tahu," kata Ali.
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat disodori amplop tebal sesaat setelah menemui Irjen Ferdy Sambo.
KPK menyatakan LPSK tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI