KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas
Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan penuntutan yang dimiliki lembaga anti korupsi ini terancam hilang jika DPR dan Pemerintah tak juga segera merampungkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian, tandas Ferry, KPK tetap akan melakukan penyidikan. Dengan demikian, KPK tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani.
Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, KPK akan menunggu terlebih dulu soal kepastian peradilan yang akan menyidangkan kasus korupsi yang ditangani KPK. "Akan ada penghentian pelimpahan paling lambat (mulai) September. Tidak ada pelimpahan sampai Januari (2010),” ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27 Februari 2009.
Baca Juga:
KPK memilih untuk menghentikan pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih belum percaya sepenuhnya pada peradilan umum. “Kalau nanti dilimpahkan ke PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), konsekuensinya akan menimbulkan masalah lagi, karena kalau di peradilan umum mereka (PN) akan mengulang prosesnya lagi,” sebut Ferry.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang