KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas
Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan penuntutan yang dimiliki lembaga anti korupsi ini terancam hilang jika DPR dan Pemerintah tak juga segera merampungkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian, tandas Ferry, KPK tetap akan melakukan penyidikan. Dengan demikian, KPK tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani.
Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, KPK akan menunggu terlebih dulu soal kepastian peradilan yang akan menyidangkan kasus korupsi yang ditangani KPK. "Akan ada penghentian pelimpahan paling lambat (mulai) September. Tidak ada pelimpahan sampai Januari (2010),” ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27 Februari 2009.
Baca Juga:
KPK memilih untuk menghentikan pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih belum percaya sepenuhnya pada peradilan umum. “Kalau nanti dilimpahkan ke PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), konsekuensinya akan menimbulkan masalah lagi, karena kalau di peradilan umum mereka (PN) akan mengulang prosesnya lagi,” sebut Ferry.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad