KPK Hentikan Pelimpahan Perkara

Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas

KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
“Kan sebenarnya gampang. Ketentuan dalam UU KPK itu saja dipindahkan untuk membuat UU, jadi nggak perlu mbulet (ruwet) seperti sekarang. Kenapa dibikin susah, karena ada hidden agenda kan. Ini yang disebut dulu dengan corruption fight back,” ulasnya.(gus/ara/jpnn)

JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News