KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas
Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB

KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
“Kan sebenarnya gampang. Ketentuan dalam UU KPK itu saja dipindahkan untuk membuat UU, jadi nggak perlu mbulet (ruwet) seperti sekarang. Kenapa dibikin susah, karena ada hidden agenda kan. Ini yang disebut dulu dengan corruption fight back,” ulasnya.(gus/ara/jpnn)
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi