KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memberhentikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/ Duta Palma Group Surya Darmadi.
Penghentian kasus suap ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Dalam surat itu, KPK beralasan menghentikan kasus suap Surya Darmadi karena tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis poin 2 SP3 tersebut yang dikutip, Senin (12/8).
KPK beralasan tidak cukup bukti menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
KPK menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.
Dikonfirmasi mengenai penghentian penyidikan kasus Surya Darmadi ini, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkannya.
"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu,” kata Tessa.
Dalam surat itu, KPK beralasan menghentikan kasus suap Surya Darmadi karena tidak cukup bukti.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto