KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi

KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi
KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar merasa heran dengan mekanisme penyaluran dana dekonsentrasi. Sebagai dana dekonsentrasi, mestinya dana langsung ditransfer ke rekening pemda. Yang membuat Haryono heran, dana dekonsentrasi itu harus mampir dulu di kementerian terkait.

"Ini berbahaya dan bisa menimbulkan deal antara pemerintah pusat dan daerah," kata Haryono, saat diskusi terbatas bertema, Mangatasi Mafia Anggaran, di Jakarta, Senin (27/6).  Potensi penyelewengan ini terbuka karena dana dekonsentrasi itu setiap tahunnya cukup besar. "Yang tahun lalu saja, tidak tahu sekarang ini berapa, jumlahnya mencapai Rp200 triliun," katanya.

Dia menceritakan, KPK sudah memberikan masukan kepada Menteri Keuangan, mengenai berbagai potensi korupsi yang muncul terkait anggaran dekon itu. Potensi suap atau gratifikasi terjadi tatkala terjadi lobi yang dilakukan pejebat pemda denganpejabat pemerintah pusat.

Di tempat yang sama, Ketua Akuntabilitas Publik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad, mengatakan, mekanisme penyaluran dana dekonsentrasi itu sulit diubah. Alasannya, para menteri ingin menunjukkan kekuasaannya terhadap daerah, dengan cara memegang uang deko itu. "Untuk menunjukkan kekuasaan harus punya uang.  Kita punya kabinet ini sudah puluhan tahun, tapi tidak pernah kebijakan desentralisasi anggaran itu tepat," ujar senator asal NTB itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar merasa heran dengan mekanisme penyaluran dana dekonsentrasi. Sebagai dana dekonsentrasi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News