KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu
Senin, 11 September 2017 – 19:53 WIB
Status barang sitaan, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tentu berbeda. Yang menjadi pertanyaan, apalah setelah putusan tetap, KPK secara otomatis memiliki aset-aset ini.
Kalau tidak memiliki tentu KPK tak punya kewenangan apa pun menghibahkan itu.
"Kecuali pelelangan. Atas kuasa apa KPK menghibahkan aset pihak ketiga, kecuali dijual oleh lembaga pelelangan?" kata Benny.
Menurut Benny, barang lelang itu juga penting sebagai tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak. "Nah, kalau dikasih begitu, bagaimana nilainya?" kata Benny. (boy/jpnn)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyaluran barang sitaan dan rampasan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian