KPK Hibahkan Aset Kasus Korupsi Rp 30,9 Miliar ke TNI AU

KPK Hibahkan Aset Kasus Korupsi Rp 30,9 Miliar ke TNI AU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirysah Satar kepada TNI AU. Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirysah Satar kepada TNI AU.

Aset yang diberikan kepada TNI AU senilai Rp 30,9 miliar.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11).

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan di lokasi berbeda.

Aset pertama ada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aset lainnya ada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aset milik Anas merupakan hasil rampasan kasus korupsi dan pencucian uang, sedangkan barang Emirsyah yang diambil berkaitan dengan kasus TPPU.

Perampasan dipastikan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Aset yang dihibahkan KPK kepada TNI AU berupa tanah dan bangunan di lokasi berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News