KPK Hibahkan Aset Kasus Korupsi Rp 30,9 Miliar ke TNI AU
Hibah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang hasil rampasan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif juga diyakini berjalan dengan baik dengan pemberian aset bekas milik Anas dan Emirsyah ke TNI AU ini.
"Dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ujar Firli.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi hibah tanah dan bangunan dari KPK itu. Dia menilai lembaga antikorupsi telah bekerja dengan baik.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq (dalam hal ini) TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing," ucap Fadjar. (tan/jpnn)
Aset yang dihibahkan KPK kepada TNI AU berupa tanah dan bangunan di lokasi berbeda.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI