KPK Hitung Angka Korupsi SDA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka merugikan keuangan negara.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara jumlah kerugian negaranya masih dihitung. “Ini ada unsur kerugian negaranya, tentu ada pihak lain yang diuntungkan. Jumlahnya masih dihitung,” kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/5) malam.
Johan menambahkan, penyelidik dan penyidik KPK sudah lama mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus haji. Pemeriksaan dan pengumpulan dokumen bahkan dilakukan di luar negeri.
Karenanya berdasarkan hasil gelar perkara di KPK, kasus penyelenggaraan haji itu diputuskan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Suryadharma sebagai tersangkanya. “Pimpinan KPK menyimpulan bahwa proses dalam penyelengaraan haji tahun 2012-2013 telah terjadi tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka,” sambung Johan.
Oleh KPK, Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga tengah menggeledah kantor Kemenag di Lapangan Banteng. Salah satu yang digeledah adalah ruang Dirjen Haji dan Umroh. (gil/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance