KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung ulang nilai pajak PT Jhonlin Baratama sesuai aturan yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi dari unsur swasta untuk mendalami hal tersebut. Keduanya ialah Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono.
Para saksi diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
KPK menduga Agus mengurangi nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama yang dimiliki pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Selain itu, terdapat tiga orang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka dari unsur swasta bernama Vithe Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. Ketiganya sedianya diperiksa untuk tersangka Agus.
"Para saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Fikri.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyidik KPK tengah menghitung ulang nilai pajak PT Jhonlin Baratama sesuai aturan yang berlaku terkait suap pemeriksaan perpajakan.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada