KPK Ikut Tanggung Biaya Perawatan Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Kramat Jati. Wawan dirawat karena didiagnosa menderita demam berdarah.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, lembaganya menanggung biaya perawatan Wawan tetapi tidak seluruhnya. KPK, lanjut dia, hanya membayar biaya untuk kamar kelas III. Sedangkan Wawan dirujuk oleh dokter RS Raden Said Sukanto untuk dirawat di kamar Kelas I.
"Dokter merujuk dirawat di kamar Kelas I. Karena jatah di KPK untuk kelas III maka kelebihan dari biaya itu ditanggung oleh Wawan. KPK membayar jatah untuk kelas III. Itu penjelasan dari jaksa," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Seperti diberitakan, pengacara Wawan, Sadli Hasibuan menyatakan,Wawan tidur di kamar kelas I selama menjalani perawatan. KPK, kata dia, tidak menanggung biaya perawatan. Hal ini membuat kaget pihak Wawan.
Karena penyakitnya, Wawan batal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2) lalu. Majelis hakim memutuskan sidang Wawan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Kramat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?