KPK Imbau Anggota DPR Segera Laporkan Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan milik mereka. Sebab sejauh ini belum ada anggota DPR yang baru dilantik melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Sampai hari ini belum ada. Kita imbau anggota DPR yang baru penuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan menyatakan anggota DPR memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaan paling lama dua bulan setelah dilantik. Anggota DPR inkumben, sambung dia, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. "Kebiasaan yang sebelumnya, dua bulan setelah dilantik," ujar Johan.
Johan mengungkapkan Ketua DPR Setya Novanto belum melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. "Sebelumnya sudah, sekarang belum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming