KPK Imbau Anggota DPR Segera Laporkan Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan milik mereka. Sebab sejauh ini belum ada anggota DPR yang baru dilantik melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Sampai hari ini belum ada. Kita imbau anggota DPR yang baru penuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan menyatakan anggota DPR memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaan paling lama dua bulan setelah dilantik. Anggota DPR inkumben, sambung dia, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. "Kebiasaan yang sebelumnya, dua bulan setelah dilantik," ujar Johan.
Johan mengungkapkan Ketua DPR Setya Novanto belum melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. "Sebelumnya sudah, sekarang belum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara