KPK Imbau Anggota DPR Segera Laporkan Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan milik mereka. Sebab sejauh ini belum ada anggota DPR yang baru dilantik melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Sampai hari ini belum ada. Kita imbau anggota DPR yang baru penuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan menyatakan anggota DPR memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaan paling lama dua bulan setelah dilantik. Anggota DPR inkumben, sambung dia, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. "Kebiasaan yang sebelumnya, dua bulan setelah dilantik," ujar Johan.
Johan mengungkapkan Ketua DPR Setya Novanto belum melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. "Sebelumnya sudah, sekarang belum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita