KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas
Jumat, 20 Agustus 2010 – 05:51 WIB

KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas
Sanksi-sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK," imbuhnya. (ken)
Baca Juga:
JAKARTA - Menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan bagi para pejabat negara, terkait penggunaan mobil dinas dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus