KPK Incar Calon Tersangka Selain Suryadharma

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Lembaga antikorupsi itu akan mengembangkan kasus tersebut.
Bahkan apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. "Siapapun, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa dijadikan sebagai tersangka juga. Tapi sampai hari ini tersangkanya adalah SDA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Johan menjelaskan, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi penyelenggaraan haji memang tercantum nama Suryadharma dan kawan-kawan. Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui pihak yang disebut sebagai kawan-kawan SDA itu. "Jadi memang di dalam sprindik ada tulisan dan kawan-kawan," katanya.
Karenanya, KPK menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP untuk menjerat Suryadharma. Penggunaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berarti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Johan menjelaskan, sprindik atas nama SDA dikeluarkan hari ini. Sprindik itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan komisi antirasuah tersebut.
Namun soal pihak lain yang akan dijadikan tersangka, Johan mengatakan bahwa hal itu tergantung pada bukti yang ditemukan KPK. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, kata Johan, maka KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik