KPK Incar Jenderal Bintang Tiga

Setelah Gubernur Akpol Tersangka

KPK Incar Jenderal Bintang Tiga
Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada pukul enam pagi, menyatakan kepada wartawan bahwa penggeledahan telah selesai dilaksanakan di Korlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, kemarin (31/7). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif  dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang" mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Meski sempat mendapatkan tekanan, KPK pun berjanji mengembangkan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, menyelidiki kemungkinan aliran dana pada jenderal polisi berpangkat lebih tinggi yang diduga terlibat.

"Sejak 27 Juli KPK sudah meningkatkan kasus korupsi pengadaan simulator dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) yang pernah menjabat sebagai Korlantas Mabes Polri," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (31/7). Djoko yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nah, berdasarkan pasal tersebut, Djoko diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dan dilakukan secara bersama-sama. Nah, dengan pasal dilakukan secara bersama-sama itu KPK kini tengah memburu keterlibatan pihak lain, termasuk jenderal polisi yang pangkatnya lebih tinggi. "Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan dengan nada tegas. 

Kasus ini sendiri bermula pada Januari 2011 Korlantas Mabes Polri melakukan penunjukan kepada PT Citra Mandiri Metalindo untuk menyediakan alat simulator kendaraan untuk tes SIM. Tender itu berupa pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar.     

JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif  dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News