KPK Incar Jenderal Bintang Tiga
Setelah Gubernur Akpol Tersangka
Rabu, 01 Agustus 2012 – 05:24 WIB

Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada pukul enam pagi, menyatakan kepada wartawan bahwa penggeledahan telah selesai dilaksanakan di Korlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, kemarin (31/7). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
Menurut Djoko, baik ketua KPK maupun Kapolri berjanji agar cicak - buaya tidak terulang. Sebagai lembaga penegak hukum, lanjutnya, harus menjaga dan tidak saling bertentangan. "Tidak boleh saling bertikai, justru harus bersinergi. Dan mereka berjanji untuk itu," kata mantan Panglima TNI itu.
Djoko mengatakan, antara lembaga penegak hukum, Kejaksaan, Polri, dan KPK, sudah memiliki mekanisme yang disepakati bersama dalam sebuah MoU. Dalam kasus ini, Kapolri menyatakan akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Djoko, presiden juga memberikan dukungan sepanjang itu dalam konteks penegakan hukum. "Mereka harus sinergi untuk penegakan hukum, itu respon presiden," kata Djoko yang juga ketua Kompolnas itu.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyayangkan sikap tidak kooperatif yang diperlihatkan Polri terhadap tim penyidik KPK yang hendak melakukan penggeledahan. Semua kementerian dan lembaga negara, lanjut dia, seharusnya seirama dalam langkah pemberantasan korupsi mengikuti komando Presiden SBY.
JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang"
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PSI: OMO FOLU Tidak Membebani Anggaran Negara