KPK Incar Jenderal Bintang Tiga
Setelah Gubernur Akpol Tersangka
Rabu, 01 Agustus 2012 – 05:24 WIB

Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada pukul enam pagi, menyatakan kepada wartawan bahwa penggeledahan telah selesai dilaksanakan di Korlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, kemarin (31/7). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
- Pukul 16.00: KPK bergerak ke kantor Korlantas untuk penggeledahan dan pengumpulan bukti. KPK menurunkan 30 penyidik.
- Pukul 22.00: Penggeledahan yang sebelumnya berjalan lancar terhenti. Beberapa penyidik Bareskrim Mabes Polri datang dan meminta penyidik KPK menghentikan penggeledahan dan tidak boleh meninggalkan gedung Korlantas. Suasana sempat memanas. Penyidik KPK melaporkan penghalangan penggeledahan itu ke pimpinan KPK.
- Pukul 23.00: Tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas, datang ke lokasi penggeledahan. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menemui tiga pimpinan tersebut dan berkoordinasi.
31 Juli 2012
- Pukul 00.00: Tercapai kesepakatan dan penyidik KPK diperbolehkan melanjutkan penggeledahan.
- Pukul 05.00: Pimpinan KPK dan Sutarman kembali menggelar rapat dan memutuskan dokumen hasil penggeledahan tidak dibawa dulu ke gedung KPK, tapi harus disegel dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Korlantas.
- Pukul 15.00: Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto datang ke Mabes Polri untuk melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang"
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN