KPK Incar Keterlibatan Anggota KPPU Lain
Jumat, 19 September 2008 – 13:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pejabat KPPU terkait kasus tertangkapnya Mohammad Iqbal karena menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sundoro. Pekan depan, KPK akan memanggil para pejabat KPPU lainnya. "Pokoknya pejabat KPPU yang kita duga tahu soal kasus ini akan kita mintai keterangannya," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (19/9).
Johan menambahkan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus penangkapan Iqbal. Namun KPK masih akan menggeledah tiga tempat lainnya. Pasalnya, pada Kamis (18/9) kemarin penyidik KPK hanya berhasil menggeledah kantor KPPU di Jl Juanda serta kantor Billi Sundoro di Lippo Karawaci. Sementara Rumah Iqbal di Pondok Cabe, Tangerang, urung digeledah karena kosong dan terkunci. "Rumah itu juga pasti kita geledah lagi, tapi waktunya masih kita siapkan," tambah Johan.
Baca Juga:
Selain penggeledahan, tambah Johan, Kamis sore, penyidik juga telah memeriksa saksi bernaman Agus dan Sugeng yang merupakan bawahan Iqbal. Hasil penggeledahan dan keterangan kedua saksi itu, lanjut Johan, akan dijadikan bahan untuk memeriksa anggota KPPU.
Untuk diketahui, KPPU memutus laporan tentang monopoli hak siar Liga Inggris di Astro Tv pada 28 Agustus 2008. Pada putusan KPPU nomor 03/KPPU-L/2008 itu, Iqbal bersama Benny Pasaribu hanya sebagai anggota Majelis KPPU. Sementara ketau Majelisnya adalah Tri Angraini.(pra/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pejabat KPPU terkait kasus tertangkapnya Mohammad Iqbal karena menerima suap Rp 500
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya