KPK Incar Menteri Agama

Duit Jamaah, tapi Lapor ke Auditor

KPK Incar Menteri Agama
KPK Incar Menteri Agama
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh Basyuni. Tahap pertama, komisi  mendalami sistem pengelolaan dana yang dihasilkan dari efisiensi penyelenggaraan haji tersebut.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, komisi akan terlebih dahulu mengkaji aturan yang membolehkan menteri menerima aliran dana tersebut. ”Kami cari aturan apa yang mendasari. Setahu kami, menteri dalam melakukan pelayanan kepada publik sudah mendapatkan imbalan berupa gaji,” ujarnya, Minggu (28/12).

Selanjutnya, komisi menelusuri kepada siapa pertanggungjawaban penggunaan dana itu dilaporkan. ”Apakah kepada jamaah. Terus mekanismenya bagaimana. Ini juga penting. Jangan-jangan berkembang anggapan dilaporkan kepada auditor saja sudah cukup,” ungkapnya.

Untuk mengusut dugaan penyimpangan DAU itu, KPK telah membentuk tim khusus. ”Tim sudah bekerja untuk menindaklanjuti beberapa laporan yang masuk,” tambah Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News