KPK Incar Menteri Agama
Duit Jamaah, tapi Lapor ke Auditor
Senin, 29 Desember 2008 – 01:16 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh Basyuni. Tahap pertama, komisi mendalami sistem pengelolaan dana yang dihasilkan dari efisiensi penyelenggaraan haji tersebut. Untuk mengusut dugaan penyimpangan DAU itu, KPK telah membentuk tim khusus. ”Tim sudah bekerja untuk menindaklanjuti beberapa laporan yang masuk,” tambah Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, komisi akan terlebih dahulu mengkaji aturan yang membolehkan menteri menerima aliran dana tersebut. ”Kami cari aturan apa yang mendasari. Setahu kami, menteri dalam melakukan pelayanan kepada publik sudah mendapatkan imbalan berupa gaji,” ujarnya, Minggu (28/12).
Selanjutnya, komisi menelusuri kepada siapa pertanggungjawaban penggunaan dana itu dilaporkan. ”Apakah kepada jamaah. Terus mekanismenya bagaimana. Ini juga penting. Jangan-jangan berkembang anggapan dilaporkan kepada auditor saja sudah cukup,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi