KPK Incar Menteri Agama
Duit Jamaah, tapi Lapor ke Auditor
Senin, 29 Desember 2008 – 01:16 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh Basyuni. Tahap pertama, komisi mendalami sistem pengelolaan dana yang dihasilkan dari efisiensi penyelenggaraan haji tersebut. Untuk mengusut dugaan penyimpangan DAU itu, KPK telah membentuk tim khusus. ”Tim sudah bekerja untuk menindaklanjuti beberapa laporan yang masuk,” tambah Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, komisi akan terlebih dahulu mengkaji aturan yang membolehkan menteri menerima aliran dana tersebut. ”Kami cari aturan apa yang mendasari. Setahu kami, menteri dalam melakukan pelayanan kepada publik sudah mendapatkan imbalan berupa gaji,” ujarnya, Minggu (28/12).
Selanjutnya, komisi menelusuri kepada siapa pertanggungjawaban penggunaan dana itu dilaporkan. ”Apakah kepada jamaah. Terus mekanismenya bagaimana. Ini juga penting. Jangan-jangan berkembang anggapan dilaporkan kepada auditor saja sudah cukup,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh
BERITA TERKAIT
- Pertamina Edukasi Inovasi Teknologi Energi Terbarukan di Kalangan SMA
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!
- Waka MPR: Di Akhir Masa Jabatan ini Kami Ingin Berikan Legacy Terbaik
- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Fasilitasi Kolaborasi SIG & Pemkab dalam Pengelolaan Sampah
- Manfaatkan Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Peluang Kerja di Luar Negeri
- Cerita 2 Warga Solo Berangkat Umrah Berkat Belanja di Viva Apotek