KPK Incar Menteri Agama
Duit Jamaah, tapi Lapor ke Auditor
Senin, 29 Desember 2008 – 01:16 WIB

KPK Incar Menteri Agama
Penelusuran KPK atas DAU itu menindakllanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan sejumlah aliran uang DAU ke kantong Menteri Maftuh. Di antaranya berupa tunjangan fungsional bulanan Rp 10 juta, tunjangan Idul Fitri 2004 Rp 25 juta, serta biaya taktis perjalanan dinas Maftuh ke Arab Saudi USD 5.000.
Selama ini, kata Haryono, departemen yang menggunakan keuangan negara selalu meminta izin parlemen. Dana yang digunakan harus nol, tidak bersisa. ”Tapi, DAU itu beda. Uang itu merupakan milik jamaah, jadi harus jelas kepada siapa dilaporkan,” terangnya. Dari akumulasi efisiensi penyelenggaraan haji itu, lanjut Haryono, seharusnya pelayanan publik bidang haji dari tahun ke tahun lebih murah dan menunjukkan perbaikan.
Haryono juga menambahkan akan melihat peluang status keuangan itu masuk dalam ranah wilayah pengelolaan keuangan negara. KPK akan melihat apakah DAU mungkin dikelola sama halnya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (git/kim)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi