KPK Incar Menteri Agama
Duit Jamaah, tapi Lapor ke Auditor
Senin, 29 Desember 2008 – 01:16 WIB
Penelusuran KPK atas DAU itu menindakllanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan sejumlah aliran uang DAU ke kantong Menteri Maftuh. Di antaranya berupa tunjangan fungsional bulanan Rp 10 juta, tunjangan Idul Fitri 2004 Rp 25 juta, serta biaya taktis perjalanan dinas Maftuh ke Arab Saudi USD 5.000.
Selama ini, kata Haryono, departemen yang menggunakan keuangan negara selalu meminta izin parlemen. Dana yang digunakan harus nol, tidak bersisa. ”Tapi, DAU itu beda. Uang itu merupakan milik jamaah, jadi harus jelas kepada siapa dilaporkan,” terangnya. Dari akumulasi efisiensi penyelenggaraan haji itu, lanjut Haryono, seharusnya pelayanan publik bidang haji dari tahun ke tahun lebih murah dan menunjukkan perbaikan.
Haryono juga menambahkan akan melihat peluang status keuangan itu masuk dalam ranah wilayah pengelolaan keuangan negara. KPK akan melihat apakah DAU mungkin dikelola sama halnya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (git/kim)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Pengelolaan Zakat yang Profesional di Era Revolusi Industri 4.0
- IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
- Hadiri YOI FKPT Riau, BNPT Komitmen Dukung Pertumbuhan Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
- Komandan Relawan TKN Sebut Upaya Membenturkan Prabowo dengan Jokowi dan Gibran Kandas
- APKASI Ungkap Kendala Honorer jadi PPPK 2024, Blak-blakan di Senayan
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Workshop dan Rakor Ikaperjasi Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja