KPK Incar Menteri Agama

Duit Jamaah, tapi Lapor ke Auditor

KPK Incar Menteri Agama
KPK Incar Menteri Agama
Penelusuran KPK atas DAU itu menindakllanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan sejumlah aliran uang DAU ke kantong Menteri Maftuh. Di antaranya berupa tunjangan fungsional bulanan Rp 10 juta, tunjangan Idul Fitri 2004 Rp 25 juta, serta biaya taktis perjalanan dinas Maftuh ke Arab Saudi USD 5.000.

Selama ini, kata Haryono, departemen yang menggunakan keuangan negara selalu meminta izin parlemen. Dana yang digunakan harus nol, tidak bersisa.  ”Tapi, DAU itu beda. Uang itu merupakan milik jamaah, jadi harus jelas kepada siapa dilaporkan,” terangnya. Dari akumulasi efisiensi penyelenggaraan haji itu, lanjut Haryono, seharusnya pelayanan publik bidang haji dari tahun ke tahun lebih murah dan menunjukkan perbaikan.

Haryono juga menambahkan akan melihat peluang status keuangan itu masuk dalam ranah wilayah pengelolaan keuangan negara. KPK akan melihat apakah DAU mungkin dikelola sama halnya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (git/kim)
Berita Selanjutnya:
Eksekusi WN Nigeria Molor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama M. Maftuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News