KPK Incar Pejabat Otorita Batam
Jumat, 12 November 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP sebagai tersangka korupsi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam bisa menyeret nama lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak Otorita Batam.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK terus mempelajari fakta-fakta yang terungkap pada persidangan atas mantan Ketua OB Ismeth Abdullah yang kini sudah menjadi terpidana kasus korupsi damkar. "Proses penyidikan ini kan belum selesai. Penetapan SU (Sofyan Usman) sebagai tersangka itu kan pengembangan dari persidangan juga," ujar Johan kepada JPNN, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya pejabat di OB yang dianggap tahu dalam proses pemberian uang ke Sofyan Usman, bakal terseret kasus itu. Sebab, dalam kasus suap selalu ada dua belah pihak.
Johan juga mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pejabat di OB yang menikmati uang dari Hengky Samuel Daud saat pembelian damkar juga bakal diproses hukum. "Penyidikannya masih dikembangkan. Prosesnya belum selesai," tandas Johan.
JAKARTA - Penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP sebagai tersangka korupsi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub