KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri

Total Rp 450 triliun, Hanya 44 Persen Dimanfaatkan Sesuai Aturan

KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri
KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempermasalahkan hutang luar negeri RI. Parahnya, tidak ada angka pasti tentang jumlah hutang luar negeri karena setia instansi pemerintah menyodorkan angka yang berbeda.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap bahwa pinjaman luar negeri yang dilakukan pemerintah berlangsung sejak tahun 1967. hingga 2005, ternyata hanya 44 persen dimanfaatkan sesuai aturan. “Sedangkan 56 persen utang luar negeri sisanya tak dimanfaatkan,” ujar Haryono di KPK, Rabu (18/2).

Haryono menyebutkan, menurut catatan BPK hutang luar negeri RI mencapai Rp 450 triliun. Namun menurut Bank Indonesia, hutang liur negeri Ri hanya Rp 443 triliun. Belum lagi hitungan lender (pemberi pinjaman) beda lagi. Tapi kisaran angkanya memang segitu (Rp 450 triliun),” bebernya.

Haryono justru menilai, meski rutin meminjam ke luar negeri namun pemerintah-dalam hal ini Bappenas dan Departemen Keuangan- tidak memiliki strategi penggunaan pinjaman (borrowing strategy).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempermasalahkan hutang luar negeri RI. Parahnya, tidak ada angka pasti tentang jumlah hutang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News